Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yg tidak teregistrasi telah diawali.
Pemblokiran dikerjakan lewat tiga step.
Step 1, per 1 Maret yang memiliki kartu telah tidak dapat lakukan panggilan serta SMS keluar.
Kartu cuma dapat terima panggilan, terima SMS, serta pemakaian data.
Step 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk serta terima SMS.
Pemakai cuma dapat menggunakan service data internet.
Step 2, per 1 Mei 2018, semuanya peranan kartu dihentikan keseluruhan.
Bila sekarang ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level step 1, tidak butuh cemas. Kita dapat aktifkan kembali kartu SIM itu.
Langkahnya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, sistem pemulihan SIM Card yang sudah diblokir dijanjikan berjalan dalam hitungan jam.
Tetapi pantas diingat, batas akhir " pengampunan " ini cuma berlaku sampai 1 Mei 2018. Untuk yang belum juga tahu tata langkah lakukan registrasi, dapat dikaji beberapa langkah tersebut.
Pelanggan Baru
Tata langkah atau format registrasi lewat SMS untuk pemakai yang beli kartu SIM perdana yaitu seperti berikut :
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg (spasi) NIK#NomorKK
Bila telah usai mengetik format diatas, kirim SMS anda ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Beda sekali lagi dengan tata langkah registrasi ulang lewat SMS untuk pelanggan lama. Tersebut formatnya :
1. Indosat, Smartfren, serta Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG (spasi) NIK#NomorKK#
Bila telah mengetik format diatas, kirim SMS ke nomor 4444.
0 komentar:
Posting Komentar